Mahar Pernikahan
Ketika melangsungkan pernikahan, pihak laki-laki disyaratkan untuk menyerahkan mahar. Ini merupakan kewajiban pertama suami terhadap istrinya.
Mahar yang diberikan kepada calon istri tidak boleh sembarangan, melainkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Melansir dari Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah karya Abdurrahman Al-Jaziri, berikut ini adalah syarat mahar:
- Harta berharga. Sesuatu yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar. Jika mahar sedikit namun bernilai, maka barang tersebut tetap sah disebut mahar. Sejatinya, tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya maskawin.
- Barangnya suci dan bermanfaat. Oleh sebab itu jika mahar berupa khamar, babi, atau hal lainnya yang dianggap haram dalam ajaran Islam dan yang tidak berharga, maka hukumnya tidak sah.
- Bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya namun tidak bermaksud memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar dari hasil ghasab tidak sah, tetapi akadnya tetap sah.
- Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Jika barang tidak jelas keadaannya atau tidak disebutkan jenisnya, maka barang tersebut tidak boleh dijadikan mahar.
Ourday Project menyediakan banyak
pilihan DESIGN MAHAR terbaik dan ekslusif yang pasti tidak pasaran. Customer juga bisa menyesuaikan budget dan design yang diinginkan dengan konsultasi dahulu bersama kami.
- Pemesanan maksimal H-14 sebelum acara
- Customer wajib membayar DP terlebih dahulu 50% dari harga mahar
- Uang kertas menggunakan uang mainan
Kunjungi Galeri Ourday Project :
Jl. Tarumanegara, Gang Jati No.14B, RT01 RW09, Cireundeu, Kec. Ciputat Timur., Kota Tangerang Selatan, Banten 15419
WA 0878 7109 4801
IG @ourday.project
Posting Komentar