Mahar Pernikahan

 

 

 

 

Ketika melangsungkan pernikahan, pihak laki-laki disyaratkan untuk menyerahkan mahar. Ini merupakan kewajiban pertama suami terhadap istrinya.

Mahar yang diberikan kepada calon istri tidak boleh sembarangan, melainkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Melansir dari Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah karya Abdurrahman Al-Jaziri, berikut ini adalah syarat mahar: 

  • Harta berharga. Sesuatu yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar. Jika mahar sedikit namun bernilai, maka barang tersebut tetap sah disebut mahar. Sejatinya, tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya maskawin.
  • Barangnya suci dan bermanfaat. Oleh sebab itu jika mahar berupa khamar, babi, atau hal lainnya yang dianggap haram dalam ajaran Islam dan yang tidak berharga, maka hukumnya tidak sah.
  • Bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya namun tidak bermaksud memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar dari hasil ghasab tidak sah, tetapi akadnya tetap sah.
  • Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Jika barang tidak jelas keadaannya atau tidak disebutkan jenisnya, maka barang tersebut tidak boleh dijadikan mahar.

Ourday Project menyediakan banyak pilihan DESIGN MAHAR terbaik dan ekslusif yang pasti tidak pasaran. Customer juga bisa menyesuaikan budget dan design yang diinginkan dengan konsultasi dahulu bersama kami.

Sebelum memesan mahar dari kami ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu :
  • Pemesanan maksimal H-14 sebelum acara
  • Customer wajib membayar DP terlebih dahulu 50% dari harga mahar
  • Uang kertas menggunakan uang mainan

Berikut contoh design yang kami kerjakan, untuk selengkapnya bisa dilihat di instagram @ourday.project










Kunjungi Galeri Ourday Project :

Jl. Tarumanegara, Gang Jati No.14B, RT01 RW09, Cireundeu, Kec. Ciputat Timur., Kota Tangerang Selatan, Banten 15419

WA 0878 7109 4801

IG @ourday.project

Posting Komentar